Sabtu, 13 Juli 2019


Equal Employment Opportunity 
adalah sebuah kebijakan pemerataan untuk mendapatkan kesempatan dan kesamaan perlakuan di dalam pekerjaan.

Tujuan dari EEO :
Menghilangkan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, asal negara, cacat atau usia dalam mempekerjakan, mempromosikan, pemecatan, upah, pengujian, pelatihan, magang, dan semua ketentuan dan kondisi pekerjaan .

LANDASAN HUKUM
UU NO 13 TAHUN 2003
BAB III KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
 
Menurut perspektif islam
  “Dan budak-budak yang kamu yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagaian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu”. (QS. An-Nur :33)23 21
Surat Al-Baqarah Ayat 286 misalnya yang menjadi pijakan bagi buruh untuk mendapat hak beristirahat
 Contoh kasus pelanggaran yang ada diindonesia
  Hanif menemukan bahwa penghasilan para SPG hanya sebesar Rp 1.300.000 yang artinya di bawah upah standar. UMP NTB sendiri adalah Rp 1.330.000 sementara UMK Mataram sebesar Rp 1.405.000.

  PT Tolutung Marindo Pertama (PT TMP) melanggar uu ketenaga kerjaan dimana perusahaan tidak menerapan  ump pada para karyawannya

Performance and financial incentives dessler

 adalah kinerja keuangan perusahaan merupakan satu diantara dasar penilaian mengenai kondisi keuangan perusahaan yang dilakukan berdasarkan analisa terhadap rasio keuangan perusahaan. dengan adanya standar rasio keuangan, perusahaan dapat menentukan apakah kinerja keuangannya baik atau tidak.
Tujuan
  
dengan adanya standar rasio keuangan, perusahaan dapat menentukan apakah kinerja keuangannya baik atau tidak dan Untuk membantu memperbaiki kinerja keuangan perusahaan
Dasar Hukum
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan kinerja Instansi Pemerintah.
Study case

Pada Mei 2018, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) menjadi sorotan otoritas keuangan dan publik. Perusahaan pembiayaan berumur kurang lebih 18 tahun ini ternyata berada di ambang kepailitan. Perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan Columbia Group tersebut di atas kertas terlihat dalam kondisi baik-baik saja. Rating utang perseroan sempat mendapatkan rating idA atau stabil dari Pefindo pada Maret 2018. Namun, kondisi perusahaan berubah 180 derajat. Rating utang perseroan berubah drastis dari stabil menjadi idSD (selective default) pada 9 Mei 2018 lantaran salah satu kupon Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan SNP gagal bayar. Imbasnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha SNP karena perseroan gagal membayar bunga MTN senilai Rp6,75 miliar pada 14 Mei 2018 melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II No. S-247/NB.2/2018.
 



 

12 komentar:

Equal Employment Opportunity   adalah sebuah kebijakan pemerataan untuk mendapatkan kesempatan dan kesamaan perlakuan di dalam pekerja...