adalah sebuah kebijakan pemerataan untuk mendapatkan kesempatan dan kesamaan perlakuan di dalam pekerjaan.
Tujuan dari EEO :
Menghilangkan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, asal negara, cacat atau usia dalam mempekerjakan, mempromosikan, pemecatan, upah, pengujian, pelatihan, magang, dan semua ketentuan dan kondisi pekerjaan .
LANDASAN
HUKUM
UU NO
13 TAHUN 2003
BAB III KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG
SAMA
Pasal 5
Setiap
tenaga kerja memiliki kesempatan
yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh
perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Menurut perspektif islam
“Dan budak-budak yang kamu
yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagaian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu”. (QS. An-Nur
:33)23 21
Surat Al-Baqarah Ayat 286 misalnya
yang menjadi pijakan bagi buruh untuk mendapat hak beristirahat
Contoh kasus pelanggaran yang ada
diindonesia
Hanif
menemukan bahwa penghasilan para SPG hanya sebesar Rp 1.300.000 yang artinya di
bawah upah standar. UMP NTB sendiri adalah Rp 1.330.000 sementara UMK Mataram
sebesar Rp 1.405.000.
PT Tolutung Marindo Pertama (PT TMP) melanggar uu ketenaga kerjaan dimana perusahaan tidak menerapan
ump pada para karyawannya
adalah kinerja
keuangan
perusahaan
merupakan
satu
diantara
dasar
penilaian
mengenai
kondisi
keuangan
perusahaan
yang dilakukan
berdasarkan
analisa
terhadap
rasio
keuangan
perusahaan.
dengan
adanya
standar
rasio
keuangan,
perusahaan
dapat
menentukan
apakah
kinerja
keuangannya
baik
atau
tidak.
Tujuan
dengan adanya standar rasio keuangan, perusahaan dapat menentukan apakah kinerja keuangannya baik atau tidak dan Untuk membantu memperbaiki kinerja keuangan perusahaan
dengan adanya standar rasio keuangan, perusahaan dapat menentukan apakah kinerja keuangannya baik atau tidak dan Untuk membantu memperbaiki kinerja keuangan perusahaan
Dasar Hukum
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan kinerja Instansi
Pemerintah.
Study case
Pada
Mei 2018, PT Sunprima
Nusantara Pembiayaan (SNP
Finance) menjadi sorotan
otoritas keuangan
dan publik.
Perusahaan pembiayaan berumur
kurang lebih
18 tahun ini
ternyata berada
di ambang
kepailitan.
Perusahaan pembiayaan yang
berada di
bawah naungan
Columbia Group tersebut di
atas kertas
terlihat dalam
kondisi baik-baik
saja.
Rating utang perseroan
sempat mendapatkan
rating idA atau
stabil dari
Pefindo pada
Maret
2018. Namun, kondisi
perusahaan berubah
180 derajat.
Rating utang perseroan
berubah drastis
dari stabil
menjadi idSD
(selective default) pada 9
Mei 2018 lantaran salah
satu kupon
Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan SNP gagal
bayar. Imbasnya,
Otoritas Jasa
Keuangan
(OJK) membekukan kegiatan
usaha SNP karena
perseroan gagal
membayar bunga
MTN senilai
Rp6,75 miliar pada
14 Mei 2018 melalui Surat
Deputi Komisioner
Pengawas IKNB
II No. S-247/NB.2/2018.
Bagus..
BalasHapusMenarik pembahasannya mey
BalasHapusSuka sama pembahasan nya
BalasHapusPenjelasannya kurang lengkap kak
BalasHapusgood job
BalasHapusSangat membantu good
BalasHapusNice
BalasHapusMantap sangat kaka
BalasHapusNice, good job
BalasHapusMantap me
BalasHapusBagus mey
BalasHapusMateri yang bagus
BalasHapus